PSAK Update 71, 72, 73
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah seperangkat standar akuntansi yang digunakan di Indonesia. Diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK-IAI), PSAK bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja yang konsisten dan transparan dalam penyajian laporan keuangan.
PSAK mengatur prinsip-prinsip akuntansi yang harus diterapkan dalam mengukur, mengenali, dan melaporkan transaksi keuangan. Standar ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengakuan pendapatan, pengakuan biaya, penilaian aset dan kewajiban, pengungkapan informasi, dan banyak lagi.
Tujuan dari PSAK adalah untuk memberikan informasi keuangan yang relevan, andal, dan komparatif kepada pengguna laporan keuangan. Dengan mengadopsi PSAK, perusahaan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan mereka, sehingga membantu pengambilan keputusan yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan.
PSAK terus mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan standar akuntansi internasional. Dewan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (DSAK-IAI) secara aktif memantau dan mengadopsi standar internasional yang relevan, seperti IFRS (International Financial Reporting Standards), untuk menjaga konsistensi dan kompatibilitas PSAK dengan standar global.
Dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi, kepatuhan terhadap PSAK menjadi semakin penting bagi perusahaan di Indonesia. Mengikuti PSAK memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan mencerminkan kinerja yang sebenarnya dan dapat dipahami secara konsisten oleh pemangku kepentingan, baik lokal maupun internasional.
Dengan menerapkan PSAK, perusahaan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keandalan informasi keuangan mereka. Hal ini berkontribusi pada pembangunan pasar keuangan yang kuat, mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap perusahaan di Indonesia.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah mengeluarkan tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang merupakan bagian dari upaya untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB), otoritas akuntansi internasional.
Meskipun peraturan-peraturan ini telah diterbitkan sejak tahun 2017, implementasinya baru diwajibkan pada tahun 2020.
Tiga PSAK tersebut memiliki perbedaan masing-masing. PSAK 71 mengatur instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, dan PSAK 73 mengatur sewa.
Berikut adalah rincian perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut.
PSAK 71
PSAK 71 memberikan panduan mengenai pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan. Standar ini mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 dan akan menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku.
Salah satu poin penting dalam PSAK 71 adalah perubahan dalam metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tidak tertagih. PSAK 71 memandatkan perusahaan untuk menyediakan pencadangan sejak awal periode kredit berdasarkan ekspektasi kerugian kredit di masa mendatang. Hal ini melibatkan proyeksi ekonomi di masa mendatang dan mengharuskan perusahaan menyediakan cadangan kerugian atas penurunan nilai kredit untuk semua kategori kredit atau pinjaman, termasuk yang berstatus lancar, ragu-ragu, dan macet.
Implementasi PSAK 71 dapat mengakibatkan peningkatan nilai pencadangan korporasi, tergantung pada negara, industri, dan kondisi masing-masing perusahaan. Bagi industri perbankan, perubahan ini dapat berdampak pada penurunan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).
PSAK 72
PSAK 72 mengadopsi IFRS 15 yang telah berlaku di Eropa sejak Januari 2018. Standar ini mengubah cara pengakuan pendapatan kontrak menjadi berbasis prinsip. Pengakuan pendapatan tidak hanya berdasarkan besaran uang muka yang sudah diterima.
Berdasarkan PSAK 72, pengakuan pendapatan dapat dilakukan secara bertahap sepanjang umur kontrak atau pada titik tertentu, tergantung pada konsumsi manfaat oleh pelanggan, peningkatan nilai aset di sisi pelanggan, dan kesepakatan tahap pembayaran kontrak. Jika suatu kontrak tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, pendapatan kontrak baru dapat diakui saat terjadi penyerahan aset.
PSAK 72 memiliki dampak signifikan terutama bagi perusahaan properti, kontraktor, maskapai penerbangan, ritel, dan sektor lainnya. Perubahan ini juga membutuhkan perusahaan untuk mempelajari ribuan kontrak yang dimilikinya.
PSAK 73
PSAK 73 mengadopsi IFRS 16 yang mengatur tentang sewa. Standar baru ini mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa. PSAK 73 meminta perusahaan penyewa untuk membukukan hampir semua transaksi sewa sebagai sewa finansial. Pembukuan sewa operasi hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah.
Perubahan dalam pembukuan transaksi sewa ini mempengaruhi neraca keuangan perusahaan. PSAK 73 juga berdampak luas karena hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa, dan penerapannya akan menghasilkan informasi keuangan yang lebih akurat dan meningkatkan kualitas keputusan manajemen.
Dengan perubahan standar akuntansi ini, perusahaan harus mencatatkan aset dan kewajiban sewa di dalam neraca keuangan, yang dapat mempengaruhi rasio utang, rasio pengembalian aset, dan faktor lainnya.
Dengan adanya implementasi PSAK 71, 72, dan 73, perusahaan harus memahami perubahan-perubahan ini dan mempersiapkan diri untuk menerapkan standar akuntansi baru yang berlaku mulai tahun 2020.
Pusat Training Indonesia baru saja melaksanakan Training PSAK Update 71, 72, 73 pada tanggal 18-19 Juli 2024. Diikuti oleh 1 orang peserta yaitu Bapak Denhot Silalahi, dalam peran pentingnya di perusahaan tempatnya bekerja, Bapak Denhot memerlukan materi ini untuk membantunya dalam dalam mengukur, mengenali, dan melaporkan transaksi keuangan perusahaannya. Materi diberikan oleh Ibu Eka Pujianthi, yang merupakan seorang praktisi pajak, auditor sekaligus akademisi. Selama pelaksanaan training berlangsung, peserta menjadi semakin percaya diri karena ternyata apa yang sudah dilakukannya selama ini sudah benar.
Adapun tujuan dari pelatihan ini adalah sebagai berikut:
- Mengenal Sistem Akuntansi Berbasis IFRS.
- Mengenal PSAK Pasca Perubahan (PSAK 71) vs Pra Perubahan (PSAK 50 dan 55).
- Perbandingan PSAK 71 vs PSAK 50 dan PSAK 55
- Mengenal Klasifikasi Instrumen Keuangan (Aset Keuangan, Liabilitas Keuangan, Derivatif dan Lindung Nilai).
- Menerapkan PSAK 71 secara Pencatatan dan Penyajiannya di Laporan Keuangan.
- Dampak Korporasi atas Pemberlakuan dan Penerapan PSAK 71.
Materi Training
- Overview PSAK Berbasis IFRS.
- PSAK 71,72,73 Pasca Perubahan Vs Pra Perubahan.
- Laporan Keuangan Pasca IFRS.
- Pendapatan Komprehensif Lain (OCI).
- Latar Belakang Perubahan
5.1 Aspek Pencatatan dan Dampaknya
5.2 Penyajian dan Pengungkapan.
- PSAK 71: Instrumen Keuangan Pengakuan Dan Pengukuran
6.1 PSAK 71, tujuan, ruang lingkup dan definisi
6.2 Klasifikasi Aset Keuangan dan Reklasifikasi Aset Keuangan
6.3 Penurunan Nilai
- Pengakuan Kerugian Kredit Ekspektasian
- Penentuan Peningkatan Risiko Kredit secara Signifikan
- Perhitungan Kerugian Kredit Ekspektasian untuk Komitmen Pinjaman dan Kontrak Jaminan Keuangan
- Aset Keuangan yang Berasal dari Aset Keuangan Memburuk
- Pengungkapan
- PSAK 72: Pendapatan Dari Kontrak Pelanggan
7.1 Pengenalan PSAK 72
- Gap Analysis dengan standar tentang pendapatan yang berlaku saat ini
- Kebutuhan standar tunggal mengenai pendapatan
- Tanggal efektif & Ketentuan Transisi
7.2 Pendekatan Pengakuan Pendapatan
- Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
- Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
- Menentukan harga transaksi
- Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
- Mengakui pendapatan ketika (atau selama) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan.
- PSAK 73: SEWA
8.1. Implikasi penerapan PSAK 73 terhadap pelaporan keuangan lessee,
8.2. Implikasi penerapan PSAK 73 terhadap pelaporan keuangan lessor.
- Penerapan Perpajakan Atas PSAK 71-Penurunan Nilai, 72 Pengakuan Pendapatan Dan 73 Sewa Pembiayaan.
Pelatihan ini akan bermanfaat bagi siapa pun yang terlibat dalam proses penyusunan laporan keuangan yang bebas dari salah saji dan mempunyai tingkat kualitas laporan yang tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dapatkan penawaran menarik dan kompetitif untuk training ini dengan menghubungi kami via WhatsApp di 081355460688, dan 081283928224 ataupun bisa menghubungi di 021-7477 7747.
INSTRUKTUR TRAINING
Training akan dibawakan oleh trainer/pemateri yang berpengalaman di bidangnya.
METODE TRAINING
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Pre-Test & Post-Test
- Games
JADWAL TRAINING DI TAHUN 2024
19 – 20 Januari 2024
16 – 17 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
23 – 24 April 2024
21 – 22 Mei 2024
5 – 6 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
13 – 14 Agustus 2024
10 – 11 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
5 – 6 November 2024
10 – 11 Desember 2024
*Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
LOKASI DAN INVESTASI
Yogyakarta, Hotel Fortuna Grande Malioboro (IDR 6.000.000 / participant)*
Jakarta, Hotel Amaris Juanda (IDR 6.500.000 / participant)*
Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (IDR 6.500.000 / participant)*
Bali, Hotel Ibis Kuta (IDR 7.500.000 / participant)*
Lombok, Hotel Jayakarta (IDR 7.500.000 / participant)*
*) Syarat & Ketentuan Berlaku
Investasi Training di tahun 2024:
- Investasi training selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
- Apabila perusahaan Anda membutuhkan paket in-house training, anggaran investasi training dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training:
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)*
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan.*
- Modul/Handout
- FREE Flashdisk*
- Sertifikat
- FREE Bag or Backpack (Tas Training)*
- Training Kit (Dokumentasi, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffee Break & 1x Lunch & or Dinner.
- FREE Exclusive Souvenir.
*) Syarat & Ketentuan Berlaku
Jadwal training masih dapat berubah, mohon untuk tidak booking transportasi dan akomodasi sebelum mendapat konfirmasi dari Marketing kami. Segala kerugian yang disebabkan oleh miskomunikasi jadwal tidak mendapatkan kompensasi apapun dari kami.