PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
Standar Kompetensi Jabatan merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Penilaian Kompetensi adalah proses membandingkan antara kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pemegang jabatan atau calon pemegang jabatan.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah faktor utama dan faktor kunci bagi instansi Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pelayanan publik. Untuk dapat menjawab tuntutan masyarakat dalam melakukan pelayanan publik, pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesionalitas, kompeten dan mampu berkinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya serta sejahtera menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Instansi Pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa ASN merupakan unsur utama dalam mewujudkan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam UU ASN tersebut juga disebutkan bahwa ASN memiliki tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka manajemen pengelolaan ASN di Indonesia diubah dengan menekankan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit adalah manajemen kepegawaian yang dikelola berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Cara pandang dan pola pikir manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) telah berubah menjadi manajemen ASN dengan sistem merit, mengikuti perkembangan ilmu manajemen dan sesuai dengan tuntutan masyarakat, yaitu Aparatur Negara yang berintegritas dan profesional. Selain itu, ASN memegang peran utama dalam menjalankan tugas pemerintahan wajib memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang telah dipersyaratkan dalam jabatan. Permasalahan yang terjadi saat ini terkait kompetensi jabatan antara lain : masih banyak jabatan yang belum berbasis fungsi kerja, banyak fungsi jabatan yang belum dirumuskan standar kompetensinya, dan belum adanya pengukuran yang komprehensif terkait aspek kemampuan kompetensi.
Tuntutan ASN harus memiliki kompetensi antara lain: tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik, pelaksanaan pemerintahan yang baik (Good Governance), dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan eksternal organisasi, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang sedang berlangsung yang tidak bisa ditolak dan dicegah lagi, dan pelaksanaan otonomi daerah.
Mempertimbangkan kondisi dan tuntutan sebagaimana tersebut diatas maka dalam rangka peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang menduduki suatu jabatan perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan. Standar Kompetensi Jabatan terdiri dari 2 (dua) komponen, yaitu : Soft Skills (Kompetensi Manajerial) – Perka BKN No 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS dan Hard Skills (Kompetensi Teknis) – Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis PNS.

Pusat Training Indonesia baru saja menyelenggarakan In-House Training Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan pada tanggal 1-3 Oktober 2024, yang diikuti oleh 10 peserta dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pelatihan diisi dengan terlebih dahulu dilakukan pre-test untuk menguji pengetahuan peserta terkait Standar Kompetensi Jabatan. Dalam pelatihan juga diisi dengan latihan praktik dan studi kasus penyusunan kompetensi jabatan oleh peserta dengan contoh kasus di lingkup BSSN. Instruktur juga mengarahkan peserta untuk membuat kelompok diskusi bersama yang terdiri dari 2 orang peserta dalam 1 kelompok. Selanjutnya peserta diminta mempresentasikan hasil diskusi bersama di hadapan para peserta lainnya. Pada hari terakhir dilakukan post-test sebagai perbandingan dengan hasil dari pre-test. Dari hasil post-test nilai beberapa peserta meningkat cukup signifikan, hal ini menunjukkan adanya dampak dari pelatihan yang sudah diberikan.
Pelatihan yang diadakan selama 3 hari tersampaikan dengan baik dan menambah wawasan serta pengetahuan baru seputar penyusunan standar kompetensi jabatan dimana harapannya dapat diterapkan pada pekerjaan peserta. Ibu Tri Ekolani selaku salah satu Analis SDM Aparatur Ahli Madya BSSN menyampaikan bahwa pelatihan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini sedang dibutuhkan terkhusus karena dalam waktu dekat akan melaksanakan pengisian jabatan, untuk itu diperlukan percepatan penetapan SKJ sehingga memudahkan dalam proses pengisian jabatan.

Tujuan dari pelatihan ini antara lain:
- Kompetensi pegawai, baik teknis dan manajerial, dapat terukur secara akurat dan dapat diakui oleh organisasi;
- Setiap jabatan di lingkungan instansi pemerintah memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya;
- Setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Materi Training
- Pengantar: Pemahaman Dasar Standar Kompetensi Jabatan
- Definisi dan fungsi standar kompetensi jabatan
- Relevansi standar kompetensi dalam peningkatan kualitas layanan publik
- Peran ASN dalam mendukung standar kompetensi yang terukur
- Kerangka Regulasi dan Kebijakan Standar Kompetensi di Pemerintahan
- Kebijakan nasional tentang manajemen talenta ASN
- Peraturan Menteri PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Konsep “Competency-Based Human Resource Management” (CBHRM)
- Pendekatan dan Prinsip dalam Penyusunan Standar Kompetensi
- Prinsip-prinsip dasar: relevansi, akurasi, dan spesifisitas kompetensi
- Pendekatan berbasis tugas dan pendekatan berbasis perilaku
- Perbedaan antara kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural
- Teknik Identifikasi Kebutuhan Kompetensi Jabatan
- Metode Job Analysis dan Competency Mapping
- Penggunaan data dalam identifikasi kebutuhan kompetensi
- Teknik pengumpulan data: Focus Group Discussion (FGD), wawancara, dan survei
- Penyusunan dan Perumusan Standar Kompetensi Jabatan
- Langkah-langkah merumuskan standar kompetensi: elemen, level, dan indikator
- Merancang deskripsi kompetensi berdasarkan hasil analisis
- Penyusunan matriks kompetensi: hubungan antara jabatan dan level kompetensi
- Validasi dan Implementasi Standar Kompetensi Jabatan
- Teknik validasi: expert review, uji coba lapangan, dan revisi
- Strategi implementasi di unit kerja dan integrasi ke dalam sistem manajemen SDM
- Evaluasi dampak dan pemantauan berkelanjutan
- Penggunaan Standar Kompetensi dalam Fungsi SDM Lainnya
- Rekrutmen berbasis kompetensi
- Pengembangan pelatihan dan rencana pengembangan karier
- Penilaian kinerja berbasis kompetensi: dari pengukuran hingga feedback
- Simulasi dan Praktik Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
- Simulasi penyusunan standar kompetensi untuk jabatan tertentu
- Pengembangan indikator dan level kompetensi
- Penyusunan matriks kompetensi dalam kelompok dan presentasi hasil
- Refleksi dan Evaluasi Pelatihan
- Diskusi tentang tantangan dalam penerapan standar kompetensi
- Evaluasi hasil pembelajaran dan pemahaman peserta
- Rekomendasi untuk implementasi di lingkungan kerja

Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dapat diikuti oleh para ASN terkhusus biro SDM yang ingin meningkatkan kompetensi dan ilmunya. Dapatkan penawaran menarik dan kompetitif dengan menghubungi via WhatsApp di 081355460688, 081218600928, dan 081283928224 ataupun bisa menghubungi di 021-7477 7747.
INSTRUKTUR TRAINING
Training akan dibawakan oleh trainer/pemateri yang berpengalaman di bidangnya.
METODE TRAINING
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Pre-Test & Post-Test
- Games
JADWAL TRAINING DI TAHUN 2024
19 – 20 Januari 2024
16 – 17 Februari 2024
5 – 6 Maret 2024
23 – 24 April 2024
21 – 22 Mei 2024
11 – 12 Juni 2024
16 – 17 Juli 2024
13 – 14 Agustus 2024
10 – 11 September 2024
8 – 9 Oktober 2024
5 – 6 November 2024
10 – 11 Desember 2024
*Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta
LOKASI DAN INVESTASI
Yogyakarta, Hotel Fortuna Grande Malioboro (IDR 6.000.000 / participant)*
Jakarta, Hotel Amaris Juanda (IDR 6.500.000 / participant)*
Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (IDR 6.500.000 / participant)*
Bali, Hotel Ibis Kuta (IDR 7.500.000 / participant)*
Lombok, Hotel Jayakarta (IDR 7.500.000 / participant)*
*) Syarat & Ketentuan Berlaku
Investasi Training di tahun 2024:
- Investasi training selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
- Apabila perusahaan Anda membutuhkan paket in-house training, anggaran investasi training dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas Training:
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara)*
- FREE Akomodasi Peserta ke tempat pelatihan.*
- Modul/Handout
- FREE Flashdisk*
- Sertifikat