TRAINING OF TRAINER & SERTIFIKASI BNSP KKNI LEVEL 4

Menjadi seorang instruktur/pelatih pada bidang apapun memiliki tanggung jawab yang besar. Dalam hal ini korelasinya apakah peserta didik dapat menyerap materi dengan baik, maka untuk menjamin kompetensi itu dibutuhkan pelatihan untuk instruktur atau disebut juga dengan Training of Trainer (ToT)

Training of Trainer atau yang biasa disingkat ToT adalah sebuah program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para instruktur/pelatih dalam memberikan pelatihan secara efektif. Program ToT mempersiapkan para pelatih dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengajar dan melatih orang lain dengan baik.

Pengembangan skill melatih merupakan skill yang akan terus bertumbuh dan selalu diperlukan baik dalam dunia training internal perusahaan maupun external. Harapannya dengan taraf skill  yang naik, para pelatih yang sudah ditempa benar-benar memiliki kualitas yang mumpuni. Ia mampu membawakan materi yang diajarkan dengan baik sehingga para peserta yang ia latih dapat dengan mudah memahaminya.

Sementara itu Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori pendidikan, golongan pokok jasa pendidikan bidang standarisasi, pelatihan dan sertifikasi nomor 161 tahun 2015 dan penetapan jenjang kualifikasi nasional Indonesia bidang pelatihan sub bidang metodologi pelatihan nomor 223 tahun 2016.

Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai profesi. Lebih jauh tentang kompetensi adalah pengakuan atas kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang kompeten. Sehingga untuk setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten pasti dapat bekerja secara produktif. Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan.

Dalam hal ini lembaga independen yang bertanggung jawab dalam memberikan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Sertifikat BNSP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang telah memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.

Sertifikat BNSP berlaku untuk berbagai bidang pekerjaan, mulai dari industri kreatif, teknologi informasi, perhotelan, hingga konstruksi. Dengan memiliki sertifikat ini, seseorang dapat meningkatkan peluang kerja serta mendapatkan pengakuan kompetensi di tingkat nasional maupun internasional.

Pusat Training Indonesia baru saja menyelenggarakan pelatihan Training of Trainer (TOT) & Sertifikasi BNSP KKNI Level 4 yang berlangsung selama 3  hari pelaksanaan pada tanggal  2-4 September  2025, diadakan di Swiss-Belinn Baloi Hotel, Batam. Pelatihan & Uji Kompetensi diikuti oleh 7 orang peserta dari PT Pertamina Drilling Services Indonesia & PT Pertamina Hulu Rokan.

Pelatihan selama 2 hari terbagi menjadi pemberian materi & pra-asesmen. Selama pemberian materi dan pra-asesmen banyak dilakukan diskusi dan interaksi antara peserta dengan instruktur serta praktik presentasi untuk persiapan Uji Kompetensi (asesmen) pada hari ketiga.

Pada pelaksanaan Uji Kompetensi di hari ketiga, para peserta melakukan presentasi materi ajar yang dilanjutkan dengan sesi wawancara satu per satu antara peserta dengan Asesor yang berkompeten. Pada akhir sesi baru kemudian diumumkan bahwa semua peserta kompeten dalam keahliannya sehingga berhak untuk mendapatkan Sertifikat BNSP.

Tujuan Pelatihan:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil/individu yang melaksanakan kegiatan kepelatihan sesuai dengan kompetensinya.
  3. Memastikan mutu pelaksanaan program kepelatihan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi dalam melaksanakan kegiatan pelatihan.

  1. KODE UNIT DAFTAR UNIT KOMPETENSI KKNI Level 4 (Instruktur)
  2. N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja
  3. N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
  4. N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
  5. N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
  6. N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
  7. N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
  8. N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
  9. N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
  10. N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
  11. N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
  12. N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
  13. N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
  14. N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
  15. N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan Peserta Training of Trainer & Sertifikasi BNSP KKNI Level 4

  1. Pendidikan minimal D3.
  2. Telah mengikuti dan lulus metodologi pelatihan dengan unit-unit kompetensi sesuai dengan skema yang ada.
  3. Pengalaman 5 tahun di bidang keahlian atau sertifikat keahlian di bidangnya

Adapun persyaratan Training of Trainer & Sertifikasi BNSP dapat disesuaikan dengan level KKNI yang dibutuhkan oleh peserta.

Kegiatan ini dapat diikuti oleh:

  1. Pengelola Lembaga Pelatihan (Training Center).
  2. Training Department Personnel.
  3. Supervisor.
  4. Personil perancang dan pendesain materi pelatihan (TNA internal perusahaan).
  5. Personil yang di promosikan untuk di posisikan di Lembaga Pelatihan/Training Center.
  6. Instruktur/Fasilitator internal perusahaan/organisasi.

Dapatkan penawaran menarik dan kompetitif dengan menghubungi via WhatsApp di 081355460688, 081218600928, dan 081283928224.

INSTRUKTUR & ASESOR 

Training dan Uji Kompetensi akan di pandu oleh trainer & asesor  yang berpengalaman & kompeten di bidangnya.