TRAINING MANAJERIAL PENGELOLAAN PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA ALIH DAYA SESUAI UU OMNIBUS LAW

TRAINING MANAJERIAL PENGELOLAAN PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA ALIH DAYA SESUAI UU OMNIBUS LAW

TRAINING MANAJERIAL PENGELOLAAN PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA ALIH DAYA SESUAI UU OMNIBUS LAW

TRAINING MANAJERIAL PENGELOLAAN PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA ALIH DAYA SESUAI UU OMNIBUS LAW

Apakah perusahaan Anda sudah memiliki strategi pengelolaan tenaga kerja alih daya yang sesuai dengan regulasi terbaru? Dalam dunia bisnis modern, outsourcing tidak hanya sekadar solusi efisiensi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha, kepatuhan hukum, hingga peningkatan daya saing perusahaan. Perusahaan penyedia tenaga kerja dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi ketenagakerjaan, termasuk implementasi UU Omnibus Law, agar tetap kompetitif dan dipercaya oleh klien.

Banyak perusahaan masih menghadapi tantangan serius dalam mengelola tenaga kerja alih daya. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain status kerja yang tidak pasti, regulasi dan birokrasi yang kompleks, serta kesulitan memilih vendor outsourcing yang tepat. Tidak jarang, perusahaan outsourcing sebelumnya juga menghadapi kendala tidak memiliki database kandidat karyawan yang memadai, sehingga saat ada kebutuhan mendesak, proses rekrutmen menjadi lambat karena harus mencari tenaga kerja dari awal. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas layanan dan menghambat operasional perusahaan pengguna jasa.

Selain itu, risiko lain yang sering muncul adalah rendahnya loyalitas pekerja, potensi konflik hubungan industrial, hingga kesenjangan kompetensi antara pekerja outsourcing dengan kebutuhan klien. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini bisa menurunkan kinerja dan reputasi perusahaan penyedia tenaga kerja.

Melalui “Training Manajerial Pengelolaan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Alih Daya Sesuai UU Omnibus Law” Pusat Training Indonesia memberikan solusi dengan pendekatan komprehensif dan praktis. Peserta tidak hanya memahami konsep dasar outsourcing, tetapi juga dibekali keterampilan untuk menyusun strategi manajemen, membangun database kandidat, melakukan evaluasi vendor, menyusun kontrak kerja, hingga menghadapi studi kasus nyata terkait implementasi outsourcing di Indonesia.

MATERI YANG DIBAHAS DALAM TRAINING INI

  1. Pemahaman tentang UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
  2. Permasalahan dunia ketenagakerjaan Indonesia saat ini.
  3. Pengertian jasa penyedia tenaga kerja (alih daya).
  4. Ruang lingkup jasa alih daya.
  5. Manfaat penggunaan outsourcing.
  6. Risiko-risiko dalam penggunaan tenaga kerja outsourcing.
  7. Proses manajemen outsourcing (analisa kebutuhan, perencanaan, seleksi vendor, implementasi, monitoring).
  8. Peran manajemen outsourcing dalam mendukung bisnis perusahaan.
  9. Strategi sukses memilih outsourcing yang sesuai regulasi & kebutuhan perusahaan.
  10. Studi kasus outsourcing di berbagai industri.
  11. Kesimpulan & best practice dalam pengelolaan tenaga kerja alih daya.

Pada tanggal 23 – 25 September 2025, Pusat Training Indonesia menyelenggarakan Training Manajerial Pengelolaan Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja Alih Daya Sesuai UU Omnibus Law dengan peserta dari PT Citra Bangun Nagari yang dilaksanakan secara offline di Hotel Amaris Serpong. Training ini berlangsung dari pukul 09.00 – 16.00 WIB setiap harinya, dengan antusiasme tinggi dari  peserta.

Salah satu manfaat utama dari training ini adalah membantu perusahaan memahami aspek hukum dan regulasi dalam penyelenggaraan outsourcing, sehingga mampu menjalankan bisnis dengan legal dan profesional. Peserta juga mendapatkan keterampilan manajerial untuk mengelola vendor, meminimalisir risiko ketenagakerjaan, membangun database karyawan yang terstruktur, serta menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.

Selain itu, training ini memberikan pemahaman strategis dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan modern. Peserta diajak untuk menganalisis tantangan industri, mengembangkan strategi adaptif, serta menyusun kontrak kerja yang jelas dan adil bagi semua pihak. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya mampu mengurangi risiko, tetapi juga meningkatkan reputasi dan kepercayaan klien.

TRAINING MANAJERIAL PENGELOLAAN PERUSAHAAN PENYEDIA TENAGA KERJA ALIH DAYA SESUAI UU OMNIBUS LAW

Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi manajerial tim Anda dalam mengelola perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya sesuai regulasi terbaru! Segera daftarkan perusahaan Anda dalam program training serupa bersama Pusat Training Indonesia, dan jadilah bagian dari transformasi ketenagakerjaan yang lebih profesional, legal, dan berdaya saing.

👉 Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui tim marketing Pusat Training Indonesia +62 812-8392-8224 (Cindy) atau kunjungi website resmi kami di https://pusattraining.com.