TRAINING PEMBIAYAAN SYARIAH DI JAKARTA SELATAN

Table of Contents

training Prinsip Syariah

PT Pusat Training Indonesia Selenggarakan Training Pembiayaan Syariah: Penyelenggaraan Kegiatan Usaha, Tata Kelola yang Baik, serta Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Syariah & UUS

Jakarta, 21–22 Agustus 2026 | Online Training | Peserta: 1 Karyawan Divisi Unit Usaha Syariah PT CIMB Niaga 

Pentingnya Pelatihan Pembiayaan Syariah

Penyelenggaraan kegiatan usaha pada Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) membutuhkan landasan regulasi dan tata kelola yang kuat. Tujuannya agar seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai dengan Prinsip Syariah, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola yang baik.

Kepatuhan syariah tidak hanya berkaitan dengan penggunaan istilah atau label syariah. Penerapannya harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari desain produk, pemilihan akad, proses operasional, pemasaran, pencatatan, hingga akuntansi.

Kerangka pengaturan pembiayaan syariah juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, pengendalian fraud, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, audit, dan pengembangan bisnis. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan Perusahaan Pembiayaan Syariah maupun UUS.

training Prinsip Syariah
pelatihan Pembiayaan Syariah

Tujuan Pelatihan Pembiayaan Syariah

Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai:

  1. Penyelenggaraan kegiatan usaha yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
  2. Jenis akad syariah dan penerapannya pada kegiatan jual beli, investasi, dan jasa.
  3. Kepatuhan akad berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah DSN-MUI serta opini DPS.
  4. Penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, audit, dan strategi antifraud.
  5. Perlindungan konsumen melalui kontrak, transparansi, penagihan, dan penyelesaian kewajiban secara etis.
  6. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), Komite Produk dan Pengembangan Usaha Syariah, serta pimpinan UUS.
  7. Pengembangan dan penguatan UUS, termasuk ketentuan terkait pemisahan UUS.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan Pembiayaan Syariah telah dilaksanakan pada 21–22 Agustus 2026 secara online melalui Zoom.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Training Indonesia dan diikuti oleh peserta dari Divisi Unit Usaha Syariah.

Pelatihan menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi SDM dalam memahami penyelenggaraan kegiatan usaha, tata kelola yang baik, serta pengembangan dan penguatan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS.

Materi Pelatihan Pembiayaan Syariah

1. Prinsip Syariah sebagai Fondasi Kegiatan Usaha

Prinsip Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang didasarkan pada fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Prinsip ini menjadi dasar dalam menentukan akad dan menjalankan proses bisnis. Dalam penerapannya, kegiatan usaha perlu memperhatikan beberapa nilai utama, yaitu:

  • ‘Adl, yaitu keadilan.
  • Tawazun, yaitu keseimbangan.
  • Maslahah, yaitu kemaslahatan.
  • ‘Alamiyah, yaitu universalisme.

Selain itu, transaksi syariah harus menghindari unsur yang dilarang, seperti:

  • Gharar, yaitu ketidakjelasan atau ketidakpastian yang dilarang.
  • Maysir, yaitu unsur spekulasi atau perjudian.
  • Riba, yaitu tambahan yang dilarang.
  • Zhulm, yaitu ketidakadilan atau kezaliman.
  • Risywah, yaitu suap.
  • Objek pembiayaan yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah.

2. Arsitektur Pembiayaan Syariah dan Akad

Kegiatan pembiayaan syariah dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu jual beli, investasi, dan jasa.

Akad Jual Beli

Beberapa akad yang digunakan antara lain:

  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna’

Akad Investasi

Akad yang dapat digunakan antara lain:

  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Mudharabah Musytarakah
  • Musyarakah Mutanaqishah

Akad Jasa

Akad jasa antara lain:

  • Ijarah
  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
  • Hawalah
  • Wakalah
  • Kafalah
  • Ju’alah
  • Qardh

Pemilihan akad harus sesuai dengan substansi transaksi. Penggunaan istilah syariah saja tidak cukup. Karakteristik transaksi harus benar-benar sesuai dengan ketentuan akad yang digunakan.

3. Kepatuhan Akad dan Pengembangan Produk

Setiap akad harus memiliki dasar yang sesuai dengan fatwa DSN-MUI atau pernyataan kesesuaian syariah DSN-MUI. Untuk akad tertentu, diperlukan pula opini Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS berperan dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek, termasuk:

  • Pendanaan dan pembiayaan.
  • Standard Operating Procedure (SOP).
  • Praktik pemasaran.
  • Penerapan akuntansi.

Alur Pengembangan Produk Syariah

Pengembangan produk yang sesuai Prinsip Syariah dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

Ide dan kebutuhan → Pemetaan akad → Uji kepatuhan syariah → Risk & Legal Review → Persetujuan/pelaporan OJK → SOP dan sistem → Pemasaran transparan → Monitoring DPS

Tahapan tersebut membantu memastikan bahwa produk telah memenuhi aspek bisnis, regulasi, risiko, dan kepatuhan syariah sebelum ditawarkan kepada konsumen.

4. Prudential, Manajemen Risiko, dan Perlindungan Konsumen

Prinsip kehati-hatian diterapkan melalui pengaturan uang muka kendaraan bermotor, pembatasan konsentrasi pembiayaan, serta mitigasi risiko.

Mitigasi tersebut dapat dilakukan melalui:

  • Asuransi syariah.
  • Penjaminan syariah.
  • Agunan.

Jangka waktu penjaminan atau asuransi sekurang-kurangnya mengikuti jangka waktu pembiayaan. Kelebihan klaim asuransi syariah di atas kewajiban konsumen juga wajib dikembalikan kepada konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perlindungan konsumen, Perjanjian Pembiayaan Syariah wajib dibuat secara tertulis.

Kontrak sekurang-kurangnya memuat:

  • Jenis akad.
  • Identitas para pihak.
  • Objek pembiayaan.
  • Tujuan pembiayaan.
  • Nilai pembiayaan.
  • Mekanisme pembayaran.
  • Jangka waktu.
  • Nisbah, margin, atau ujrah.
  • Agunan.
  • Biaya.
  • Penyelesaian sengketa.
  • Ketentuan wanprestasi.
  • Eksekusi.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Ketentuan ta’zir dan/atau ta’widh.

Konsumen juga wajib memperoleh salinan kontrak serta diberikan kesempatan untuk membaca dan memahami isinya.

5. Transparansi Nisbah, Margin, Ujrah, Ta’zir, dan Ta’widh

Nisbah, margin, dan ujrah harus disampaikan secara jelas kepada konsumen sesuai dengan akad yang digunakan.

Selain itu, mekanisme pengenaan ta’zir dan/atau ta’widh harus dijelaskan sebelum akad ditandatangani.

Dana ta’zir harus diadministrasikan secara terpisah. Penggunaannya juga harus sesuai dengan Prinsip Syariah sehingga dana tersebut tidak diposisikan sebagai sumber keuntungan perusahaan.

6. Channeling, Joint Financing, Penagihan, dan Eksekusi Agunan

Dalam skema channeling, materi membahas penggunaan akad Wakalah bil Ujrah. Risiko berada pada pemilik dana, modal, atau barang sesuai dengan struktur transaksi.

Sementara itu, joint financing menggunakan akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. Sumber dana berasal dari Perusahaan Pembiayaan Syariah dan pihak lainnya, dengan pembagian risiko secara proporsional sesuai ketentuan.

Dalam proses penagihan, perusahaan harus memperhatikan perjanjian dan ketentuan OJK. Penagihan wajib dilakukan secara etis serta tidak merendahkan konsumen.

Fungsi penagihan dan eksekusi agunan juga harus dilakukan oleh SDM yang memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai regulasi.

7. Anti-Fraud dan Tata Kelola yang Baik

Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memiliki pengendalian fraud dan strategi antifraud.

Strategi tersebut mencakup:

  1. Pencegahan.
  2. Deteksi.
  3. Investigasi.
  4. Pelaporan dan pemberian sanksi.
  5. Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.

Pelatihan anti-fraud perlu direncanakan dan diselenggarakan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Tata Kelola yang Baik berlandaskan:

  • Keterbukaan.
  • Akuntabilitas.
  • Tanggung jawab.
  • Independensi.
  • Kewajaran.

Implementasinya mencakup organ dan komite perusahaan, manajemen risiko, strategi antifraud, fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, benturan kepentingan, remunerasi, keterbukaan informasi, etika bisnis, kebijakan pembiayaan, keuangan berkelanjutan, serta rencana bisnis.

8. Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS sesuai dengan Prinsip Syariah.

DPS menjalankan tugas dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian. DPS juga berperan dalam pemantauan aspek governance, risk, compliance, dan audit internal.

Untuk menjalankan fungsi tersebut, DPS perlu memperoleh informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu.

DPS juga melakukan rapat dengan Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pimpinan UUS secara berkala. Hasil rapat harus dituangkan dalam risalah dan didokumentasikan dengan baik.

9. Pengembangan dan Penguatan UUS

Materi juga membahas ketentuan mengenai pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

UUS wajib dipisahkan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OJK atau terdapat perintah OJK dalam rangka konsolidasi.

Berdasarkan materi pelatihan, kriteria yang dibahas mengacu pada POJK 46/2024, antara lain:

  • Modal inti UUS minimal Rp100 miliar.
  • Aset UUS minimal 50% dari total aset perusahaan induk berdasarkan laporan audit terakhir.

Pemisahan UUS dapat dilakukan melalui pendirian Perusahaan Pembiayaan Syariah (PPS) baru atau pengalihan seluruh portofolio kepada PPS yang telah memiliki izin, sesuai dengan batas waktu dan ketentuan regulator.

10. Tugas Pimpinan UUS dan Monitoring

Pimpinan UUS memiliki sejumlah tanggung jawab dalam memastikan kegiatan bisnis syariah berjalan sesuai ketentuan.

Beberapa tugas tersebut meliputi:

  • Berkonsultasi dengan DPS terkait pengembangan dan operasional UUS.
  • Berkoordinasi dengan regulator, DSN-MUI, dan stakeholder terkait.
  • Mengawasi operasional bisnis syariah di kantor pusat dan jaringan.
  • Membuat dan/atau melakukan review kebijakan operasional bisnis syariah.
  • Menganalisis pengembangan bisnis melalui Komite Produk dan Pengembangan Kegiatan Usaha Syariah (KPPKUS).
  • Memantau aktivitas pembiayaan, pendanaan, pemasaran, pencatatan, akuntansi, dan kebijakan.
  • Melakukan literasi syariah kepada internal perusahaan maupun masyarakat.
  • Memastikan pengembangan kompetensi tim mengikuti perkembangan industri syariah.

Monitoring UUS

Monitoring dilakukan melalui beberapa aktivitas, antara lain:

  • Review berkala akad dan perjanjian pembiayaan.
  • Review dokumen pendukung agar sesuai dengan fatwa dan regulasi.
  • Review saldo Dana TBDSP dan penggunaannya.
  • Review material promosi syariah.
  • Review implementasi bisnis syariah di kantor pusat dan jaringan.
  • Review pemenuhan ketentuan POJK.
  • Monitoring rapat DPS dan komite syariah.
  • Monitoring pembukaan, penutupan, dan relokasi kantor syariah.
  • Monitoring perlindungan konsumen.
  • Review pencapaian dan rencana bisnis syariah.
  • Pemenuhan laporan bulanan kepada regulator.
  • Pengelolaan pengaduan konsumen melalui APPK OJK.
  • Pemenuhan aspek Governance, Risk, and Compliance (GRC).
training Prinsip Syariah
pelatihan Pembiayaan Syariah

Jalannya Pelatihan dan Studi Kasus

Pelatihan Pembiayaan Syariah berlangsung secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, tanya jawab, pembahasan regulasi, dan studi kasus.

Peserta mendapatkan pemahaman mengenai penerapan Prinsip Syariah secara menyeluruh. Pembahasan dimulai dari pengembangan produk, pemetaan akad, uji kepatuhan syariah, review risiko dan legal, penyusunan SOP, pemasaran, hingga monitoring DPS.

Pada sesi studi kasus, peserta diberikan ilustrasi mengenai pengembangan produk pembiayaan baru.

Dalam kasus tersebut, perusahaan berencana meluncurkan produk dengan skema baru. Namun, pemetaan akad dan uji kepatuhan syariah belum dilakukan secara menyeluruh.

Peserta kemudian diminta mengidentifikasi tahapan yang harus dilakukan sebelum produk dipasarkan.

Melalui diskusi, peserta diarahkan untuk memahami bahwa pengembangan produk perlu melalui beberapa tahap:

  1. Identifikasi kebutuhan dan ide.
  2. Pemetaan akad.
  3. Uji kepatuhan syariah.
  4. Risk & Legal Review.
  5. Persetujuan atau pelaporan kepada OJK sesuai ketentuan.
  6. Penyusunan SOP dan sistem.
  7. Pemasaran secara transparan.
  8. Monitoring DPS.

Studi kasus tersebut membantu peserta memahami bahwa penerapan Prinsip Syariah tidak hanya berkaitan dengan teori. Prinsip tersebut harus diterapkan dalam proses bisnis sehari-hari.

Peserta juga memahami pentingnya koordinasi antara fungsi bisnis, legal, risk management, compliance, accounting, dan DPS. Koordinasi tersebut diperlukan agar seluruh kegiatan usaha berjalan secara terintegrasi.

Pada akhir sesi, instruktur bersama peserta melakukan evaluasi terhadap berbagai kasus yang telah dibahas.

Diskusi menegaskan bahwa penerapan Prinsip Syariah harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Tata kelola yang baik juga harus didukung oleh pengendalian risiko, perlindungan konsumen, transparansi, strategi antifraud, dan monitoring yang efektif.

Sharing Experience dari Peserta

Peserta yang bekerja di PT CIMB Niaga Auto Finance membagikan pengalaman setelah mengikuti pelatihan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha, Tata Kelola yang Baik, serta Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Syariah & UUS.

Menurut peserta, pelatihan memberikan perspektif baru mengenai pentingnya memahami kegiatan pembiayaan tidak hanya dari sisi proses bisnis. Aspek kepatuhan syariah, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, dan penerapan akad juga menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha.

“Selama ini dalam menjalankan aktivitas di industri pembiayaan, kami tentunya sudah terbiasa dengan proses bisnis, administrasi, dan ketentuan perusahaan. Namun, melalui pelatihan ini saya semakin memahami bahwa dalam pembiayaan syariah, setiap proses harus memiliki dasar akad yang jelas dan sesuai dengan Prinsip Syariah.”

Peserta juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai berbagai jenis akad menjadi salah satu materi yang menarik.

Materi tersebut membantu peserta memahami perbedaan karakteristik akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Wakalah, dan akad lainnya.

“Materi mengenai akad sangat relevan dengan industri pembiayaan. Saya menjadi lebih memahami bahwa pemilihan akad tidak boleh hanya berdasarkan istilah, tetapi harus melihat karakter transaksi yang sebenarnya.”

Secara keseluruhan, peserta menilai bahwa pelatihan memberikan tambahan wawasan yang bermanfaat bagi praktisi industri pembiayaan syariah.

Pemahaman mengenai Prinsip Syariah, akad, tata kelola, perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan peran DPS diharapkan dapat menjadi bekal untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan yang lebih compliant, prudent, transparan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Kesimpulan Kegiatan

Pelatihan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha, Tata Kelola yang Baik, serta Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Syariah & UUS memberikan pemahaman mengenai hubungan antara Prinsip Syariah, regulasi, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, perlindungan konsumen, tata kelola, dan pengembangan bisnis syariah.

Penerapan Prinsip Syariah perlu dilakukan secara menyeluruh. Proses tersebut dimulai dari pengembangan produk dan pemetaan akad, uji kepatuhan, review risiko dan legal, persetujuan atau pelaporan, penyusunan SOP, pemasaran transparan, hingga monitoring DPS.

Dari sisi tata kelola, perusahaan perlu memastikan bahwa organ perusahaan, manajemen risiko, strategi antifraud, fungsi kepatuhan, audit, dan perlindungan konsumen berjalan secara terintegrasi.

Penguatan UUS juga membutuhkan pengawasan berkelanjutan, koordinasi dengan DPS dan regulator, pengembangan kompetensi SDM, serta monitoring terhadap akad, promosi, kegiatan usaha, pelaporan, dan aspek GRC.

Dengan penerapan yang konsisten, kegiatan usaha syariah dapat berjalan secara lebih tertib, transparan, prudent, dan sesuai dengan Prinsip Syariah serta ketentuan yang berlaku.

training Prinsip Syariah
pelatihan Pembiayaan Syariah

FAQ Pelatihan Pembiayaan Syariah

Apa tujuan Pelatihan Pembiayaan Syariah?

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha pembiayaan yang sesuai dengan Prinsip Syariah dan regulasi.

Peserta diharapkan memahami penerapan akad syariah, tata kelola yang baik, manajemen risiko, perlindungan konsumen, fungsi kepatuhan, peran DPS, serta pengembangan dan penguatan UUS.

Siapa yang perlu mengikuti Pelatihan Pembiayaan Syariah?

Pelatihan ini relevan bagi profesional yang terlibat dalam industri pembiayaan syariah, khususnya:

  • Manajemen dan pimpinan UUS.
  • Staf pembiayaan.
  • Risk management.
  • Compliance.
  • Legal.
  • Audit internal.
  • Accounting.
  • Marketing.
  • Operasional.
  • Tim pengembangan produk.
  • Pihak yang terlibat dalam tata kelola Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Apa manfaat mengikuti Pelatihan Pembiayaan Syariah?

Peserta memperoleh pemahaman mengenai penerapan Prinsip Syariah dalam kegiatan pembiayaan, mulai dari pemilihan akad hingga proses operasional.

Pelatihan juga membantu peserta memahami tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, strategi antifraud, serta peran DPS.

Dengan demikian, peserta dapat mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang lebih compliant, prudent, transparan, dan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Berapa lama durasi pelatihan?

Pelatihan dilaksanakan selama dua hari dengan kombinasi pembelajaran teori, diskusi, tanya jawab, pembahasan regulasi, dan studi kasus.

Bagaimana cara mendaftar Pelatihan Pembiayaan Syariah?

Untuk mengikuti Pelatihan Pembiayaan Syariah, Anda dapat menghubungi Cindy, Marketing Professional Pusat Training Indonesia, melalui WhatsApp: +62 812-8392-8224