TRAINING PERJANJIAN KERJA & OUTSOURCING
Table of Contents
ToggleApakah Anda Seorang:
- Pengusaha atau pemilik bisnis: Mereka perlu memahami peraturan dan ketentuan hukum terkait perjanjian kerja dan outsourcing agar dapat membuat kontrak yang sesuai dengan hukum, melindungi kepentingan bisnis mereka, dan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
- Manajer sumber daya manusia (SDM): Manajer SDM bertanggung jawab untuk mengelola tenaga kerja di perusahaan. Mereka perlu mengikuti pelatihan ini untuk mempelajari tentang pengaturan perjanjian kerja, hak dan kewajiban karyawan, serta implikasi hukum terkait penggunaan layanan outsourcing.
- Karyawan atau pekerja: Pekerja harus memahami hak dan kewajiban mereka yang diatur dalam perjanjian kerja. Pelatihan ini akan membantu mereka untuk mengetahui hak-hak mereka, misalnya hak cuti, gaji, jam kerja, dan perlindungan hukum.
- Konsultan atau penyedia jasa outsourcing: Pelatihan ini penting bagi konsultan atau penyedia jasa outsourcing yang memberikan layanan kepada perusahaan lain. Mereka perlu memahami peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja agar dapat menyediakan layanan yang sesuai dengan peraturan dan kebutuhan klien mereka.
- Pengacara atau profesional hukum: Para profesional hukum yang berpraktik di bidang ketenagakerjaan dan perjanjian kerja juga akan mendapatkan manfaat dari pelatihan ini. Ini akan membantu mereka memperbarui pengetahuan hukum mereka dan memahami perkembangan terbaru dalam peraturan ketenagakerjaan.
Namun, perlu dicatat bahwa kebutuhan pelatihan dapat berbeda tergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing individu dalam konteks perjanjian kerja dan outsourcing.
Fakta Mengenai Training Perjanjian Kerja & Outsourcing:
Training Perjanjian Kerja & Outsourcing adalah program pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang peraturan dan praktik terkait perjanjian kerja serta penggunaan layanan outsourcing. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aspek hukum, hak dan kewajiban, serta implikasi praktis dalam konteks perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. Selain itu, pelatihan ini juga mengacu pada penggunaan layanan outsourcing, yaitu pemberian sebagian aktivitas bisnis kepada pihak ketiga, sehingga peserta dapat memahami proses, keuntungan, serta risiko yang terkait dengan penggunaan model bisnis ini. Dalam Training Perjanjian Kerja & Outsourcing , peserta akan diajarkan mengenai penyusunan kontrak, hak-hak karyawan, pembayaran upah, perlindungan hukum, serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengelola perjanjian kerja dan penggunaan layanan outsourcing secara efektif.
Apa Manfaat Mengikuti Pelatihan Ini?
- Memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan praktik terkait perjanjian kerja dan penggunaan layanan outsourcing kepada peserta. (Parafrase: Meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan dan praktik terkait perjanjian kerja dan penggunaan layanan outsourcing.)
- Memperkuat pengetahuan peserta mengenai aspek hukum, hak dan kewajiban, serta implikasi praktis dalam konteks perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan. (Parafrase: Memperdalam pengetahuan peserta tentang aspek hukum, hak dan kewajiban, serta dampak praktis dalam perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan.)
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun kontrak yang sesuai dengan hukum dan melindungi kepentingan bisnis mereka. (Parafrase: Meningkatkan keterampilan peserta dalam menyusun kontrak yang sah dan mengamankan kepentingan bisnis.)
- Menyediakan pemahaman yang jelas tentang hak-hak karyawan, termasuk hak cuti, gaji, jam kerja, dan perlindungan hukum lainnya. (Parafrase: Memberikan gambaran yang komprehensif tentang hak-hak karyawan, termasuk hak cuti, gaji, jam kerja, dan perlindungan hukum.)
- Mengajarkan peserta mengenai proses, keuntungan, dan risiko yang terkait dengan penggunaan layanan outsourcing dalam konteks bisnis. (Parafrase: Mengedukasi peserta tentang proses, manfaat, dan risiko yang terkait dengan penggunaan layanan outsourcing dalam lingkungan bisnis.)
Definisi Perjanjian Kerja & Outsourcing:
Perjanjian Kerja adalah kesepakatan formal antara pengusaha atau pemilik bisnis dengan karyawan, yang mengatur hubungan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta ketentuan terkait syarat kerja, gaji, cuti, dan perlindungan hukum. Perjanjian kerja bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja.
Outsourcing merupakan praktik bisnis di mana perusahaan mempercayakan sebagian aktivitas atau fungsi bisnisnya kepada pihak ketiga. Layanan outsourcing dapat mencakup berbagai aspek, seperti perekrutan karyawan, administrasi kepegawaian, manajemen proyek, atau produksi barang dan jasa. Tujuan dari outsourcing adalah untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, atau memperoleh keahlian khusus dari pihak yang memiliki keahlian dan sumber daya yang dibutuhkan. Dalam konteks ini, perusahaan mengadakan perjanjian atau kontrak dengan penyedia jasa outsourcing untuk memastikan adanya kesepakatan mengenai lingkup layanan, kualitas, waktu, dan harga yang disepakati.
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini?
Instruktur yang mengajar Pelatihan Perjanjian Kerja & Outsourcing ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Perjanjian Kerja & Outsourcing baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
Yang akan dibahas dalam Pelatihan Perjanjian Kerja & Outsourcing ini adalah sebagai berikut:
- Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Kerja dan Outsourcing di Indonesia
- Jenis-Jenis Perjanjian Kerja (PKWT, PKWTT, dan Perjanjian Outsourcing)
- Penyusunan Klausul Perjanjian Kerja yang Sesuai Regulasi
- Hak dan Kewajiban Pekerja, Pemberi Kerja, dan Perusahaan Outsourcing
- Ketentuan Outsourcing Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Terbaru
- Pengelolaan Hubungan Kerja dengan Tenaga Outsourcing
- Aspek Pengupahan, Tunjangan, BPJS, dan Fasilitas Karyawan Outsourcing
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Sengketa Perjanjian Kerja
- Risiko Hukum, Kepatuhan (Compliance), dan Mitigasi dalam Perjanjian Kerja & Outsourcing
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan
Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?





Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
Jadwal Pelatihan Tahun 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23